1. Definisi & Ketentuan Umum
Selamat datang di superPay. Layanan ini diselenggarakan oleh PT Super Pay Internasional, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Dengan mengunduh, mendaftar, dan/atau menggunakan aplikasi superPay, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di dalam dokumen ini.
2. Registrasi Akun & KYC (Know Your Customer)
Sesuai dengan regulasi program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia:
- superPay Basic (Unverified): Akun standar yang terdaftar menggunakan nomor telepon seluler aktif yang telah divalidasi.
- superPay Premium (Verified): Akun yang telah melewati proses verifikasi identitas (KYC) melalui pengunggahan foto e-KTP asli dan pencocokan wajah biometrik (selfie verifikasi).
- Pengguna wajib memberikan informasi yang akurat, mutakhir, dan benar dalam proses pendaftaran.
3. Batasan Saldo & Transaksi
Sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia mengenai Uang Elektronik, batas saldo dan transaksi ditetapkan sebagai berikut:
| Fitur & Batasan | superPay Basic (Unverified) | superPay Premium (Verified) |
|---|---|---|
| Maksimum Batas Saldo | Rp 2.000.000 | Rp 20.000.000 |
| Batas Transaksi Masuk Kumulatif (Bulanan) | Rp 40.000.000 / bulan | Rp 40.000.000 / bulan |
| Fitur Kirim Uang & Tarik Saldo | Tidak Tersedia | Tersedia (Transfer & QRIS) |
4. Standar Keamanan & PIN (Personal Identification Number)
Keamanan akun Anda merupakan prioritas kami. Kami menggunakan teknologi enkripsi SSL/TLS, deteksi fraud otomatis, dan standar keamanan yang ketat:
- Pengguna wajib membuat dan menjaga kerahasiaan 6-digit PIN transaksi dan kode OTP (One-Time Password).
- PENTING: PT Super Pay Internasional dan karyawannya TIDAK PERNAH meminta kode OTP, kata sandi, atau PIN transaksi Anda melalui media komunikasi apa pun (telepon, chat, email). Jangan pernah memberikan data keamanan tersebut kepada siapa pun.
- Transaksi yang dilakukan menggunakan PIN yang valid dianggap sah dan mengikat pengguna yang bersangkutan.
5. Batasan Tanggung Jawab
superPay tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial yang diakibatkan oleh kelalaian pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada peminjaman akun kepada pihak ketiga, penipuan phising, atau ketidakhati-hatian dalam mentransfer dana ke nomor tujuan.
6. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Setiap perselisihan atau sengketa konsumen yang timbul terkait layanan superPay akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat melalui Layanan Pengaduan Konsumen superPay. Apabila tidak tercapai mufakat, perselisihan dapat diajukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).