1. Informasi yang Kami Kumpulkan
PT Super Pay Internasional mengumpulkan Data Pribadi Anda untuk menyelenggarakan layanan dompet digital. Data yang kami kumpulkan meliputi:
- Data Identitas Pribadi: Nama lengkap sesuai e-KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, foto e-KTP, dan foto selfie identifikasi wajah (data biometrik) untuk keperluan verifikasi KYC.
- Data Kontak: Nomor telepon seluler aktif, alamat email, dan alamat pengiriman.
- Data Transaksi: Riwayat transaksi transfer, pembayaran tagihan, nomor rekening bank terkait, serta jumlah saldo.
- Data Teknis & Perangkat: Alamat IP, data lokasi geografis (GPS) untuk validasi transaksi aman, jenis sistem operasi, dan log aktivitas aplikasi.
2. Tujuan Pemrosesan Data
Pemrosesan Data Pribadi Anda dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sesuai dengan Pasal 20 UU PDP No. 27 Tahun 2022, dengan tujuan:
- Memproses transaksi finansial Anda secara aman (pengiriman uang, top up, pembayaran tagihan).
- Melakukan verifikasi identitas (KYC) guna mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme (kepatuhan APU-PPT terhadap PPATK).
- Pencegahan penipuan transaksi dan pendeteksian penyalahgunaan akun melalui sistem Fraud Detection System (FDS).
- Memenuhi instruksi hukum dari aparat penegak hukum atau regulator berwenang (Bank Indonesia, OJK, Kejaksaan, Kepolisian RI).
3. Penyimpanan & Keamanan Data
Kami menempatkan keamanan Data Pribadi Anda sebagai prioritas utama:
- Penyimpanan Lokal: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), seluruh Data Pribadi pengguna superPay disimpan di dalam pusat data (data center) yang berlokasi di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
- Keamanan Standar Industri: Kami menerapkan enkripsi AES-256 untuk penyimpanan data sensitif dan enkripsi SSL/TLS selama pengiriman data. Keamanan dipantau secara berkala melalui audit internal maupun eksternal.
4. Hak Anda Sebagai Subjek Data Pribadi
Berdasarkan Bab V Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Anda memiliki hak-hak berikut:
- Hak Mengakses: Hak untuk mendapatkan informasi serta salinan mengenai pemrosesan Data Pribadi Anda.
- Hak Memperbaiki: Hak untuk melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki kesalahan pada Data Pribadi Anda.
- Hak Menghapus (Right to be Forgotten): Hak untuk mengakhiri pemrosesan dan meminta pemusnahan/penghapusan Data Pribadi Anda, dengan syarat akun superPay Anda telah ditutup dan tidak ada kewajiban hukum berjalan.
- Hak Menarik Persetujuan: Hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi Anda sewaktu-waktu.
5. Penanganan Kegagalan Pelindungan Data (Kebocoran Data)
Apabila terjadi insiden kegagalan pelindungan data pribadi (data breach), superPay berkomitmen untuk mematuhi regulasi UU PDP:
- Kami akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak insiden ditemukan kepada Anda (Subjek Data) dan Kementerian Kominfo (atau Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang berwenang).
- Pemberitahuan tertulis akan memuat penjelasan data yang bocor, kapan insiden terjadi, dan langkah-langkah mitigasi yang sedang dijalankan untuk mengamankan kembali sistem kami.
6. Perubahan Kebijakan Privasi
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi pemerintah yang baru. Kami akan memberitahukan setiap perubahan material melalui notifikasi di aplikasi superPay atau email terdaftar Anda sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.